---
title: "PPh Final 0,5% UMKM: Syarat, Batas Omzet, Masa Berlaku"
description: "Setelah PP 20/2026, siapa yang masih boleh memakai PPh Final 0,5%? Cek syarat, batas omzet Rp500 juta dan Rp4,8 miliar, masa berlaku, dan cara setor."
url: "https://nivelva.com/insight/pph-final-umkm-setengah-persen"
category: "Bisnis Digital"
tags: ["pph final umkm","pp 20 2026","pajak umkm","omzet 500 juta","pajak penjual online"]
author: "Theresia Candiawan"
published: "2026-11-07T09:44:00+07:00"
updated: "2026-11-07T09:44:00+07:00"
language: "id"
publisher: "Nivelva (https://nivelva.com)"
---

# PPh Final 0,5% UMKM: Syarat, Batas Omzet, Masa Berlaku

> **Jawaban singkat:** Per 4 November 2026, PPh Final 0,5% dari omzet berlaku untuk orang pribadi dan PT Perorangan tanpa batas waktu, serta koperasi 4 tahun sejak terdaftar, dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun. Omzet Rp500 juta pertama orang pribadi bebas pajak. CV dan PT baru tidak bisa memakainya.

Per 4 November 2026, PPh Final UMKM tetap bertarif 0,5% dari omzet, tetapi sejak PP Nomor 20 Tahun 2026 penggunanya dipersempit menjadi orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun.

Kalau kamu masih berpegang pada PP 55/2022, ada dua hal yang sudah tidak berlaku: batas tujuh tahun untuk orang pribadi, dan kebebasan CV atau PT biasa yang baru terdaftar untuk ikut skema final. Yang pertama kabar baik bagi penjual perorangan. Yang kedua perlu diperhitungkan sebelum kamu mendirikan badan usaha.

## Cara kerja PPh Final 0,5% UMKM

Skema ini membuat pajak penghasilan usaha dihitung langsung dari peredaran bruto (omzet), bukan dari laba. Kalau omzetmu bulan ini Rp40 juta, pajaknya 0,5% dari angka itu, tanpa perlu menghitung biaya dan laba bersih.

Hitungannya sederhana dan mudah diprediksi. Konsekuensinya, pajak tetap terutang meskipun usahamu sedang rugi, karena dasarnya omzet, bukan laba.

PP 20/2026 ditetapkan dan berlaku pada 22 April 2026, mengubah PP 55/2022. Dalam siaran pers 8 Juni 2026, DJP menegaskan tarif 0,5% tidak dihapus dan batas omzet tetap Rp4,8 miliar setahun.

## Siapa yang masih boleh memakainya?

Menurut DJP, ada tiga kelompok wajib pajak:

- **Orang pribadi**, yang memenuhi ketentuan. Fasilitas dapat dipakai tanpa batas waktu.
- **PT Perorangan** (perseroan perorangan), juga tanpa batas waktu.
- **Koperasi**, selama 4 tahun sejak terdaftar.

Badan usaha seperti CV dan PT biasa beralih ke mekanisme umum, yaitu pajak dihitung dari laba bersih setelah biaya yang boleh dikurangkan. Artikel di laman DJP menjelaskan bahwa CV, firma, PT, dan BUMDes yang baru terdaftar tidak lagi bisa memakai tarif 0,5%, sedangkan wajib pajak yang sudah memakainya berdasarkan aturan lama tetap dapat meneruskan sampai jangka waktu fasilitasnya berakhir.

Ada juga pengecualian berdasarkan jenis penghasilan. Materi seminar Kanwil DJP Jakarta Selatan I menyebut profesi seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger kini dikategorikan sebagai pekerjaan bebas, sehingga penghasilannya tidak lagi bisa dikenai PPh Final UMKM. Kalau sebagian besar penghasilanmu dari endorsement atau konten, cek kembali posisimu.

DJP juga menegaskan bahwa fasilitas ini tidak berlaku untuk skema seperti memecah usaha atau membentuk beberapa badan baru agar tetap di bawah batas omzet.

## Bagaimana menghitung batas Rp500 juta dan Rp4,8 miliar?

Dua angka ini sering tertukar, padahal fungsinya berbeda.

**Rp500 juta** adalah bagian omzet yang tidak dikenai pajak, khusus untuk orang pribadi. Menurut artikel DJP, ketentuan ini berasal dari Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 dan tidak diubah oleh PP 20/2026. Omzet dihitung kumulatif sejak bulan pertama tahun pajak. Selama total omzetmu dari Januari belum melewati Rp500 juta, belum ada PPh Final yang perlu disetor. Pajak baru dihitung atas kelebihannya.

**Rp4,8 miliar** adalah batas untuk boleh memakai skema final. Kalau omzet setahun melewatinya, kamu tidak lagi memenuhi syarat dan beralih ke tarif umum. Artikel DJP menjelaskan omzet dihitung agregat dari seluruh penghasilan usaha dan pekerjaan bebas, termasuk dari luar negeri. Omzet pasangan yang memilih pisah harta atau pisah kewajiban pajak, serta omzet PT Perorangan yang kamu dirikan, ikut digabung.

Contoh sederhana untuk orang pribadi: omzet sampai akhir Mei Rp480 juta, lalu omzet Juni Rp60 juta. Kumulatifnya menjadi Rp540 juta, sehingga yang dikenai pajak di bulan Juni adalah kelebihan Rp40 juta. Pajaknya 0,5% x Rp40 juta = Rp200.000. Bulan berikutnya, seluruh omzet bulan itu dikenai 0,5%.

| Hal | Orang pribadi | PT Perorangan | Koperasi | CV, firma, PT baru |
|:--|:--|:--|:--|:--|
| Boleh PPh Final 0,5% | Ya | Ya | Ya | Tidak |
| Jangka waktu | Tanpa batas | Tanpa batas | 4 tahun sejak terdaftar | Tidak berlaku |
| Omzet Rp500 juta bebas pajak | Ya | Tidak, khusus orang pribadi | Tidak, khusus orang pribadi | Tidak berlaku |
| Batas omzet setahun | Rp4,8 miliar | Rp4,8 miliar (digabung dengan pendiri) | Rp4,8 miliar | Tidak berlaku |

## Cara setor dan lapor

Untuk PPh Final yang kamu setor sendiri, buat kode billing di Coretax: menu **Pembayaran**, lalu **Layanan Mandiri Kode Billing**. Pilih KAP dan KJS yang sesuai, masa dan tahun pajak, lalu nominalnya. Kode billing hanya bisa dibuat dengan NPWP atau NIK yang sudah terdaftar. Menurut Coretaxpedia DJP, berdasarkan PENG-4/PJ/2025 masa aktifnya kini 14 x 24 jam sejak diterbitkan (sebelumnya 7 hari); lewat dari itu, kode harus dibuat ulang.

Menurut tabel batas waktu di laman DJP, PPh Pasal 4 ayat (2) yang disetor sendiri, termasuk PPh Final UMKM, dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jadi, omzet Oktober disetor paling lambat 15 November. Kalau tanggal itu jatuh pada hari libur, pembayaran bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya. Setelah tahun berakhir, omzet setiap bulan dan pajak yang sudah disetor tetap dilaporkan di SPT Tahunan.

Kalau kamu berjualan di marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025, sebagian pajak bisa dipungut langsung oleh platform. Menurut DJP, pungutan itu dapat dikurangkan dari PPh Final terutang, jadi tidak menambah beban. Rinciannya ada di artikel [PMK 37/2025 tentang pungutan marketplace](https://nivelva.com/insight/pmk-37-pajak-pedagang-marketplace).

> **Pisahkan omzet per bulan sejak awal:**
>
> Semua angka di atas bergantung pada catatan omzet bulanan yang rapi, termasuk dari marketplace, transfer bank, dan QRIS. Tanpa catatan, kamu sulit membuktikan kapan omzet melewati Rp500 juta. Panduan [pembukuan sederhana untuk bisnis online](https://nivelva.com/insight/pembukuan-sederhana-bisnis-online) membahas cara mencatatnya.

## Kapan skema final kurang menguntungkan?

Skema final menghitung pajak dari omzet. Kalau usahamu punya margin kecil, misalnya reseller dengan laba bersih hanya beberapa persen, pajak 0,5% dari omzet bisa menjadi porsi yang cukup besar dari labamu. Sebaliknya, usaha jasa dengan biaya kecil biasanya merasakan skema ini sangat ringan.

Bagi badan usaha yang kini wajib memakai tarif umum, DJP menjelaskan pajak dihitung dari laba bersih setelah biaya operasional yang boleh dikurangkan. Artinya pembukuan menjadi wajib dan biaya harus bisa dibuktikan. Kalau kamu sedang mempertimbangkan bentuk usaha, diskusikan dengan konsultan pajak terdaftar atau KPP tempatmu terdaftar.

Satu hal yang tidak berubah: aturan pajak bisa diperbarui lagi. Cek laman pajak.go.id setiap awal tahun pajak, terutama bila omzetmu mendekati salah satu batas.

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Apakah orang pribadi yang sudah memakai PPh Final sejak 2018 masih boleh memakainya?

Menurut siaran pers DJP 8 Juni 2026, orang pribadi dapat memanfaatkan tarif final 0,5% tanpa batas waktu selama memenuhi ketentuan dan omzet setahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

### Apakah CV yang sudah memakai tarif 0,5% langsung pindah ke tarif umum?

Artikel di laman DJP menyebut wajib pajak yang sudah memakai fasilitas berdasarkan aturan lama dapat meneruskannya sampai jangka waktu yang diberikan berakhir. Badan yang baru terdaftar langsung memakai mekanisme umum. Cek status pastinya di KPP.

### Kalau omzet setahun di bawah Rp500 juta, apakah tetap harus lapor SPT?

Ya. Pembebasan Rp500 juta hanya berarti tidak ada PPh Final yang terutang atas bagian itu. Kewajiban melaporkan SPT Tahunan tetap ada bagi wajib pajak terdaftar.

## Sumber

- <https://www.pajak.go.id/index.php/en/node/119979>
- <https://www.pajak.go.id/en/node/119950>
- <https://pajak.go.id/en/node/120269>
- <https://pajak.go.id/id/pemungutan-pph-oleh-marketplace>
- <https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/buat-kode-billing-mandiri>
- <https://pajak.go.id/coretaxpedia/masa-aktif-kode-billing>
- <https://www.pajak.go.id/id/batas-waktu-pembayaran-penyetoran-dan-pelaporan-pajak>

---

Diterbitkan oleh Nivelva Insight (https://nivelva.com/insight/). Artikel ini: https://nivelva.com/insight/pph-final-umkm-setengah-persen
Kontak Nivelva: WhatsApp https://wa.me/6285111245007, email hello@nivelva.com
