Lewati ke isi

AI & Otomasi

Hak Cipta Gambar dan Teks Buatan AI di Indonesia

Siapa pemilik gambar dan teks buatan AI menurut hukum Indonesia, apa kata syarat layanan alat AI, dan langkah aman memakainya untuk bisnis.

Terbit 6 menit baca

Jawaban singkat

UU Hak Cipta Indonesia mendefinisikan pencipta sebagai orang, dan per Mei 2026 DJKI menyatakan karya murni buatan AI tidak akan dicatatkan. Karya yang memakai AI sebagai alat bantu dengan kontribusi manusia yang signifikan tetap bisa dilindungi.

Daftar isi
  1. Apa kata UU Hak Cipta?
  2. Apa kata syarat layanan alat AI?
  3. Langkah aman memakai konten AI untuk bisnis
  4. Bagaimana dengan pesanan desain dan website?
  5. Ringkasan posisi per jenis karya
  6. Pertanyaan yang sering diajukan

Kamu membuat logo, ilustrasi produk, atau artikel blog dengan AI. Pertanyaannya: apakah karya itu milikmu, bisakah orang lain memakainya, dan amankah dipakai untuk jualan?

Jawaban singkatnya, per 4 November 2026: hukum Indonesia belum memberi perlindungan hak cipta untuk karya yang seluruhnya dibuat AI, tetapi karya yang kamu kerjakan dengan AI sebagai alat bantu, dengan kontribusi kreatif manusia yang nyata, tetap bisa dilindungi. Di luar soal hak cipta, kamu juga terikat syarat layanan alat AI yang dipakai dan tetap bisa melanggar hak orang lain bila hasilnya meniru karya atau merek tertentu. Artikel ini bukan nasihat hukum. Untuk keputusan bernilai besar, konsultasikan dengan konsultan kekayaan intelektual.

Apa kata UU Hak Cipta?

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi dasarnya. Pasal 1 angka 2 menyebut Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Pasal 1 angka 3 menyebut ciptaan sebagai hasil karya yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Kedua definisi ini berpusat pada manusia. Undang-undang itu ditulis sebelum AI generatif populer, jadi tidak menyebut AI sama sekali.

Sikap pemerintah dipertegas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam pemberitaan resmi DJKI tertanggal 26 Mei 2026, DJKI menyatakan mengambil kebijakan transisi bahwa karya murni buatan AI tidak akan dicatatkan, sementara karya kolaboratif yang menggunakan AI sebagai alat bantu tetap dapat dilindungi sepanjang ada kontribusi intelektual manusia yang signifikan. Pemberitaan DJKI yang sama menyebut perubahan Undang-Undang Hak Cipta sedang disiapkan, antara lain untuk mengatur izin pemakaian data latih AI untuk kepentingan komersial, status hukum karya berbasis AI, dan pelabelan konten buatan AI. Di DPR, RUU perubahan UU Hak Cipta disetujui menjadi usul inisiatif DPR pada 12 Maret 2026 untuk dibahas bersama pemerintah. Selama perubahan itu belum disahkan dan berlaku, acuannya tetap UU 28/2014 dan kebijakan DJKI di atas.

Apa kata syarat layanan alat AI?

Hak cipta adalah urusan hukum negara. Syarat layanan adalah kontrak antara kamu dan penyedia alat. Keduanya berbeda.

Sebagai contoh, syarat layanan OpenAI untuk pengguna perorangan (berlaku 1 Januari 2026) menyatakan bahwa, sejauh diizinkan hukum, kamu tetap memiliki input dan memiliki output, dan OpenAI mengalihkan hak apa pun yang mungkin dimilikinya atas output kepadamu. Namun syarat yang sama juga menyebut output bisa tidak unik, karena pengguna lain bisa menerima output yang mirip, dan pengalihan itu tidak mencakup output milik pengguna lain. Kamu juga bertanggung jawab memastikan konten tidak melanggar hukum, dan dilarang menyatakan output sebagai buatan manusia bila tidak demikian.

Artinya, "kamu memiliki output" dalam kontrak tidak sama dengan "output itu dilindungi hak cipta". Kontrak hanya mengatur hubungan kamu dengan penyedia. Kalau hukum tidak memberi hak cipta atas karya murni AI, orang lain yang membuat gambar serupa tidak otomatis melanggar hakmu. Penyedia alat lain punya syarat masing-masing, termasuk aturan berbeda untuk paket gratis dan berbayar, jadi baca syarat layanan alat yang benar-benar kamu pakai.

Langkah aman memakai konten AI untuk bisnis

  1. Baca syarat layanan alatnya. Pastikan pemakaian komersial diizinkan untuk paket yang kamu pakai, dan catat versi atau tanggal syarat layanan saat kamu membuat karya.
  2. Jangan minta meniru seniman, merek, atau karakter tertentu. Prompt seperti "gaya ilustrator X" atau "mirip logo merek Y" meningkatkan risiko hasil yang menyerupai karya berhak cipta atau merek terdaftar.
  3. Jadikan AI alat bantu, bukan pencipta tunggal. Untuk aset penting, tambahkan kontribusi manusia yang nyata: sketsa awal, komposisi, penyuntingan, penggabungan elemen, atau penulisan ulang. Kontribusi inilah yang menjadi dasar perlindungan.
  4. Simpan jejak proses. Simpan prompt, versi draf, file kerja berlapis, dan catatan penyuntingan. Bila suatu saat perlu membuktikan kontribusi manusia, jejak ini yang dipakai.
  5. Periksa kemiripan sebelum terbit. Untuk gambar, lakukan pencarian gambar terbalik. Untuk teks, cek kemiripan dengan sumber lain. Hasil yang terlalu mirip dengan karya tertentu sebaiknya tidak dipakai.
  6. Untuk logo dan identitas merek, pertimbangkan jalur merek. Hak cipta dan merek adalah dua hal berbeda. Logo yang akan dipakai jangka panjang sebaiknya dicek ke basis data merek dan didaftarkan sesuai prosedur DJKI.
  7. Hati-hati dengan wajah dan suara orang. Gambar atau suara yang meniru orang nyata untuk iklan bisa menyentuh hak atas potret, perlindungan data pribadi, dan risiko penipuan. Mintalah izin tertulis.
  8. Tulis aturan internal. Tentukan alat yang boleh dipakai, jenis konten yang wajib disunting manusia, dan siapa yang menyetujui sebelum terbit. Kerangkanya ada di kebijakan penggunaan AI untuk karyawan.

Bagaimana dengan pesanan desain dan website?

Saat kamu memesan desain, artikel, atau website dari pihak lain, tanyakan apakah mereka memakai AI dan untuk bagian apa. Masukkan ke kontrak: siapa pemegang hak atas hasil akhir, bagaimana pengalihan haknya, dan jaminan bahwa hasilnya tidak meniru karya pihak lain. Kalau aset utama seperti logo dibuat seluruhnya oleh AI, posisi hukumnya lebih lemah daripada aset yang dikerjakan desainer.

Untuk isi website seperti foto produk, artikel, dan deskripsi, risiko terbesarnya bukan hak cipta, tetapi akurasi. Gambar produk buatan AI yang tidak sesuai barang asli bisa menyesatkan pembeli. Konten AI untuk website juga sebaiknya mengikuti panduan mesin pencari yang dibahas di konten buatan AI dan SEO, sedangkan pilihan alat pembuat gambar dan video ada di AI pembuat gambar dan video.

Ringkasan posisi per jenis karya

Jenis karyaPerkiraan posisi per 4 November 2026Yang perlu kamu lakukan
Seluruhnya dibuat AI dari promptTidak dicatatkan DJKI (kebijakan transisi)Anggap orang lain bisa membuat yang serupa
AI sebagai alat bantu, manusia berkontribusi signifikanDapat dilindungi menurut DJKISimpan bukti kontribusi manusia
Hasil AI meniru karya atau merek tertentuBerisiko melanggar hak pihak lainJangan dipakai, buat ulang
Logo untuk merek jangka panjangPerlu perlindungan merek, bukan hanya hak ciptaCek dan daftarkan merek

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah gambar dari alat AI boleh dijual?

Tergantung syarat layanan alat dan paket yang kamu pakai. Syarat layanan OpenAI untuk pengguna perorangan, misalnya, menyatakan output menjadi milikmu sejauh diizinkan hukum, tetapi kamu tetap bertanggung jawab bila hasilnya meniru karya atau merek pihak lain.

Bisakah saya mencatatkan hak cipta karya yang dibuat dengan AI ke DJKI?

Karya murni buatan AI tidak akan dicatatkan menurut kebijakan transisi DJKI per Mei 2026. Karya dengan kontribusi manusia yang signifikan, dengan AI sebagai alat bantu, tetap dapat dilindungi.

Kalau orang lain memakai gambar AI buatan saya, apakah itu pelanggaran?

Untuk gambar yang seluruhnya dibuat AI, perlindungan hak ciptanya lemah karena pencipta menurut undang-undang adalah orang. Bila gambar itu sudah kamu olah secara signifikan, posisimu lebih kuat.

Apakah RUU Hak Cipta yang baru sudah berlaku?

Sampai perubahannya disahkan dan diundangkan, yang berlaku tetap UU Nomor 28 Tahun 2014. RUU perubahannya disetujui sebagai usul inisiatif DPR pada Maret 2026 dan memuat pengaturan tentang AI. Pantau pengumuman resmi DPR dan DJKI.

Checklist sebelum memakai konten AI untuk bisnis:

  • Syarat layanan alat mengizinkan pemakaian komersial.
  • Prompt tidak meminta meniru seniman, merek, atau orang nyata.
  • Ada kontribusi manusia yang jelas pada aset penting.
  • Prompt, draf, dan file kerja disimpan.
  • Sudah dicek kemiripan dengan karya lain.
  • Logo atau nama merek sudah dicek ke basis data merek.

Sumber & referensi

Baca juga