Sanksi UU PDP bagi Perusahaan yang Lalai Menjaga Data
Rincian sanksi administratif, pidana, dan gugatan ganti rugi dalam UU PDP bagi perusahaan yang lalai menjaga data pribadi, plus status aturan pelaksananya.
Jawaban singkat
Perusahaan yang lalai menjaga data pribadi terutama menghadapi sanksi administratif UU PDP, dari peringatan tertulis sampai denda hingga 2% pendapatan tahunan, ditambah risiko gugatan ganti rugi. Pidana berlaku untuk perbuatan sengaja dan melawan hukum, dengan denda korporasi hingga 10 kali lipat.
Daftar isi
Perusahaan yang lalai menjaga data pribadi bisa dikenai sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), mulai dari peringatan tertulis sampai denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan. Di luar itu, pemilik data yang dirugikan berhak menggugat ganti rugi.
Kenapa ini penting dipahami sekarang? Banyak pemilik usaha hanya mendengar ancaman "penjara 5 tahun" lalu bingung apakah itu berlaku untuk kebocoran data akibat server diretas. Jawabannya lebih bernuansa, dan memahami perbedaannya membantu kamu memprioritaskan langkah pencegahan yang tepat.
Kewajiban apa yang dianggap lalai?
UU PDP tidak memakai istilah "lalai" sebagai satu pasal tersendiri. Sanksi administratif dalam Pasal 57 dijatuhkan atas pelanggaran sejumlah kewajiban pengendali dan prosesor data. Yang paling relevan untuk urusan menjaga data adalah:
- Pasal 35: kewajiban melindungi dan memastikan keamanan data pribadi dengan langkah teknis operasional yang sesuai risiko.
- Pasal 36 dan 39: kewajiban menjaga kerahasiaan data dan mencegah akses yang tidak sah.
- Pasal 46: kewajiban memberi tahu subjek data dan lembaga secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam bila terjadi kegagalan pelindungan data.
- Pasal 31: kewajiban merekam seluruh kegiatan pemrosesan data.
- Pasal 34: kewajiban penilaian dampak untuk pemrosesan berisiko tinggi.
Dalam praktik, perusahaan yang datanya bocor karena server tidak pernah di-patch, password admin lemah, atau backup terbuka ke publik akan sulit membuktikan telah memenuhi Pasal 35. Bila kebocoran itu juga tidak dilaporkan tepat waktu, Pasal 46 ikut dilanggar. Prosedur pelaporannya dibahas di kewajiban lapor kebocoran data 3x24 jam.
Apa saja bentuk sanksi administratifnya?
Pasal 57 menyebut empat bentuk sanksi administratif:
- Peringatan tertulis.
- Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi.
- Penghapusan atau pemusnahan data pribadi.
- Denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Sanksi ini dijatuhkan oleh lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi. Penghentian sementara pemrosesan bisa lebih berat daripada denda bagi bisnis yang bergantung pada data pelanggan, misalnya toko online atau aplikasi layanan, karena operasionalnya ikut berhenti.
Kapan perusahaan bisa terkena pidana?
Ketentuan pidana UU PDP ditujukan untuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum, bukan sekadar kelalaian teknis. Ancaman maksimalnya:
| Perbuatan | Ancaman maksimal perorangan | Pasal |
|---|---|---|
| Memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain | Penjara 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar | 67 ayat (1) |
| Mengungkapkan data pribadi orang lain secara melawan hukum | Penjara 4 tahun dan/atau denda Rp4 miliar | 67 ayat (2) |
| Menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum | Penjara 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar | 67 ayat (3) |
| Membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi | Penjara 6 tahun dan/atau denda Rp6 miliar | 68 |
Bila dilakukan oleh korporasi, Pasal 70 mengatur bahwa pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasinya. Korporasi sendiri hanya dikenai pidana denda, paling banyak 10 kali dari denda maksimal. Hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan, antara lain perampasan keuntungan, pembekuan sebagian atau seluruh usaha, pencabutan izin, sampai pembubaran korporasi.
Jadi, untuk perusahaan yang menjadi korban peretasan, risiko utamanya adalah sanksi administratif dan gugatan perdata. Pidana menjadi relevan bila perusahaan, misalnya, sengaja menjual data pelanggan atau memakai data yang diperoleh secara tidak sah.
Bagaimana dengan gugatan ganti rugi?
Pasal 12 memberi subjek data hak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadinya. Hak ini tidak bergantung pada ada atau tidaknya sanksi administratif. Artinya, pelanggan yang dirugikan oleh kebocoran bisa menempuh jalur perdata sendiri.
Bagaimana status aturan pelaksana dan lembaga PDP?
Per 6 November 2026, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana UU PDP. Menurut ringkasan firma hukum Allen & Gledhill, PP ini ditetapkan pada 16 Juli 2026 dan mulai berlaku 16 Januari 2027. PP inilah yang memuat ketentuan teknis lebih rinci, dan menurut sejumlah ringkasan hukum juga mengatur tata cara sanksi administratif. Baca naskah resminya di JDIH sebelum menyusun kebijakan internal.
Lembaga pengawas yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif belum terbentuk penuh. Pemberitaan Bisnis.com pada September 2026 menyebut pemerintah sedang mempercepat pembentukannya. Namun belum adanya lembaga bukan alasan menunda kepatuhan, karena kewajiban dalam UU sudah berlaku sejak Oktober 2024 dan gugatan perdata tidak menunggu lembaga.
Langkah apa yang paling mengurangi risiko sanksi?
Fokus pada hal yang bisa dibuktikan bila suatu saat diperiksa:
- Inventaris data: catat data pribadi apa yang disimpan, di mana, untuk apa, dan siapa yang mengaksesnya.
- Kontrol keamanan dasar: autentikasi dua faktor, patch rutin, enkripsi, dan pembatasan akses sesuai kebutuhan kerja.
- Pengujian berkala: vulnerability scan dan pentest memberi bukti bahwa kamu aktif mencari dan menutup celah.
- Prosedur insiden: siapa yang memutuskan, siapa yang memberi tahu pelanggan, dan template pemberitahuan 3 x 24 jam.
- Kontrak dengan prosesor: vendor hosting, CRM, atau email yang memproses data pelanggan perlu terikat kewajiban keamanan.
Panduan menyeluruhnya ada di panduan kepatuhan UU PDP untuk bisnis.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah UMKM juga bisa dikenai sanksi UU PDP?
Ya. UU PDP berlaku bagi setiap orang, badan publik, dan organisasi yang memproses data pribadi, tanpa pengecualian berdasarkan ukuran usaha. Besaran denda administratif dihitung dari pendapatan tahunan, sehingga dampaknya menyesuaikan skala usaha.
Apakah karyawan yang membocorkan data bisa dipidana pribadi?
Bisa, bila ia dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi orang lain. Perusahaan tetap perlu membuktikan sudah menjalankan kontrol akses dan pengawasan yang layak.
Apakah melaporkan kebocoran membuat sanksi lebih berat?
Tidak. Justru tidak melaporkan dalam 3 x 24 jam adalah pelanggaran tersendiri terhadap Pasal 46. Pelaporan tepat waktu menunjukkan itikad baik.
Sumber & referensi
- peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022
- allenandgledhill.com/perspectives/publications/knowledge-updates-indonesia/2026/indonesia-data-protection-regulation-33-introduces-new-operational-requirements
- teknologi.bisnis.com/read/20260913/84/2003698/pembentukan-badan-pdp-dipercepat-implementasi-uu-pdp-dinilai-belum-efektif


