Siapa yang Wajib Daftar PSE Komdigi dan Apa Risikonya?
Kriteria penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang wajib daftar PSE, cara mendaftar lewat OSS, kewajiban setelahnya, dan sanksi bila diabaikan.
Jawaban singkat
Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang memenuhi kriteria, misalnya situs atau aplikasi untuk jual beli, pembayaran, komunikasi, konten berbayar, atau pemrosesan data pribadi pelanggan, wajib daftar PSE ke Komdigi lewat OSS. Risiko terberatnya adalah pemutusan akses atau pemblokiran.
Daftar isi
Jawaban singkatnya: hampir semua bisnis yang menjalankan situs atau aplikasi untuk melayani transaksi, komunikasi, atau data pelanggan termasuk penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, dan setiap PSE lingkup privat wajib mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui sistem OSS.
Kenapa ini penting? Karena sanksi terberat bagi PSE yang tidak terdaftar bukan sekadar teguran, melainkan pemutusan akses. Situs atau aplikasi bisa diblokir dan tidak bisa diakses pengguna di Indonesia. Untuk bisnis yang omzetnya bergantung pada kanal digital, itu sama dengan menutup toko.
Apa dasar aturan pendaftaran PSE?
Kewajiban ini berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, lalu dirinci dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021. Kementerian Kominfo kini bernama Komdigi, dan per 6 November 2026 portal resmi pse.komdigi.go.id menegaskan bahwa "setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran" dan pendaftaran dilakukan melalui aplikasi OSS.
PSE sendiri dibagi dua. PSE lingkup publik adalah instansi pemerintah dan lembaga yang ditunjuknya. PSE lingkup privat adalah orang, badan usaha, dan masyarakat yang menyelenggarakan sistem elektronik. Hampir semua bisnis swasta masuk kelompok kedua.
Siapa saja yang termasuk PSE lingkup privat wajib daftar?
Kriterianya ada dua kelompok besar. Pertama, PSE yang diatur atau diawasi kementerian atau lembaga tertentu berdasarkan peraturan, misalnya di sektor keuangan. Kedua, PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi daring yang dipakai untuk:
- Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan penawaran dan perdagangan barang atau jasa. Toko online, marketplace, aplikasi pemesanan, dan platform booking masuk di sini.
- Layanan transaksi keuangan, seperti pembayaran, dompet digital, atau pinjaman.
- Pengiriman materi atau konten digital berbayar, misalnya e-book, kursus online, atau aplikasi berlangganan.
- Layanan komunikasi seperti pesan singkat, panggilan suara atau video, email, chat, dan media sosial.
- Mesin pencari dan layanan penyediaan informasi elektronik berupa tulisan, suara, gambar, video, musik, film, atau game.
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional yang melayani masyarakat dan terkait transaksi elektronik.
Kriteria terakhir ini yang sering terlewat. Aplikasi membership, sistem reservasi klinik, atau portal pelanggan yang menyimpan data pribadi bisa masuk meski tidak menjual apa pun secara langsung.
Kewajiban ini juga berlaku bagi PSE asing yang memberi layanan atau menjalankan usaha di Indonesia, dengan jalur pendaftaran tersendiri.
| Contoh layanan | Kemungkinan wajib daftar | Alasannya |
|---|---|---|
| Toko online dengan checkout | Ya | Perdagangan barang atau jasa |
| Aplikasi kasir atau booking untuk pelanggan | Ya | Transaksi dan data pribadi pelanggan |
| Platform kursus berbayar | Ya | Konten digital berbayar |
| Aplikasi chat atau komunitas | Ya | Layanan komunikasi |
| Website profil perusahaan tanpa transaksi dan tanpa akun pengguna | Perlu dicek | Tidak jelas masuk kriteria di atas |
| Sistem internal yang hanya dipakai karyawan | Perlu dicek | Tergantung apakah melayani masyarakat |
Untuk kasus yang meragukan, baca kriteria lengkap di portal PSE Komdigi atau tanyakan langsung ke kanal layanan Komdigi. Jangan mengandalkan tebakan, karena konsekuensinya pemblokiran.
Bagaimana cara mendaftar PSE?
Pendaftaran untuk badan usaha dalam negeri dilakukan lewat OSS, sistem perizinan berusaha terintegrasi. Garis besarnya:
- Pastikan perusahaan sudah memiliki NIB di OSS dengan KBLI yang sesuai kegiatan digitalnya.
- Siapkan informasi sistem elektronik: nama dan deskripsi layanan, alamat domain atau tautan aplikasi, lokasi server dan penyedia cloud, serta data pribadi apa saja yang diproses.
- Isi formulir pendaftaran PSE di OSS dan lengkapi pernyataan kepatuhan yang diminta.
- Setelah disetujui, PSE tercatat di daftar PSE lingkup privat dan bisa dicari lewat menu Cari PSE di portal Komdigi.
- Perbarui data setiap kali ada perubahan, misalnya domain, aplikasi baru, atau lokasi server.
Bila kamu memakai jasa developer, pastikan pendaftaran dilakukan atas nama perusahaanmu sendiri, bukan atas nama vendor, sama seperti prinsip kepemilikan domain.
Apa risikonya bila tidak mendaftar?
Permenkominfo 5/2020 menetapkan bahwa PSE lingkup privat yang tidak mendaftar dapat dikenai sanksi pemutusan akses terhadap sistem elektroniknya. Bagi PSE yang sudah terdaftar tetapi tidak memperbarui data atau memberi informasi yang tidak benar, sanksinya bertahap: teguran tertulis, penghentian sementara, sampai pemutusan akses dan pencabutan tanda daftar.
Pemutusan akses bukan ancaman di atas kertas. Pada 2022, sejumlah layanan digital populer sempat diblokir di Indonesia karena belum mendaftar sampai tenggat, dan pemberitaan sesudahnya menunjukkan Komdigi masih menjatuhkan sanksi serupa. Akses umumnya dibuka kembali setelah PSE memenuhi kewajibannya, tetapi selama diblokir, pelanggan tidak bisa bertransaksi.
Selain sanksi resmi, ada risiko bisnis yang lebih halus. Mitra seperti payment gateway, bank, atau klien korporat kadang menanyakan status PSE saat proses kerja sama. Tanda daftar yang sudah ada mempercepat proses itu, sedangkan ketiadaannya bisa memperlambat atau menggagalkan kerja sama.
Bagaimana PSE berkaitan dengan UU PDP?
Pendaftaran PSE dan kepatuhan pelindungan data adalah dua kewajiban yang berbeda. Terdaftar sebagai PSE tidak berarti otomatis patuh UU PDP. Bila sistemmu memproses data pribadi pelanggan, kamu tetap wajib punya dasar pemrosesan, menjaga keamanan data, dan memberi tahu kebocoran sesuai UU 27/2022. Rinciannya ada di panduan kepatuhan UU PDP dan kewajiban untuk toko online.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah UMKM perorangan juga wajib daftar PSE?
Definisi PSE lingkup privat mencakup orang perseorangan, bukan hanya badan usaha. Penjual yang hanya berjualan di marketplace biasanya memakai sistem milik marketplace, sehingga yang wajib daftar adalah marketplacenya. Bila kamu menjalankan situs atau aplikasi transaksi sendiri, periksa kriterianya.
Apakah pendaftaran PSE dikenai biaya?
Ketentuan terbaru ada di portal PSE Komdigi dan OSS. Pendaftaran dilakukan sendiri lewat sistem resmi, jadi waspadai pihak yang menagih biaya atas nama Komdigi tanpa dasar yang jelas.
Bagaimana mengecek apakah sebuah aplikasi sudah terdaftar?
Gunakan menu Cari PSE di pse.komdigi.go.id dan cari nama sistem elektronik atau perusahaannya.


