Sertifikasi Halal untuk Produk UMKM yang Dijual Online
Wajib halal untuk produk UMK berlaku sejak 18 Oktober 2026. Ini jalur self declare dan reguler, langkah di SIHALAL, dan cara menampilkannya di toko online.
Jawaban singkat
Sejak 18 Oktober 2026, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal. UMK dengan bahan dan proses sederhana bisa lewat jalur self declare di SIHALAL, produk lain lewat jalur reguler.
Daftar isi
Seorang penjual kue kering rumahan baru saja merapikan toko onlinenya: foto produk bagus, deskripsi jelas, nomor PIRT sudah ada. Lalu seorang pembeli bertanya lewat chat, "Sudah ada sertifikat halalnya, Kak?" Pertanyaan seperti ini makin sering muncul, dan sekarang bukan lagi sekadar soal kepercayaan pembeli.
Kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari usaha mikro dan kecil (UMK) berlaku mulai 18 Oktober 2026, setelah masa penahapan berdasarkan PP 42/2024 berakhir pada 17 Oktober 2026. Kepala BPJPH menegaskan tidak ada penundaan, sementara pemerintah menyatakan penerapannya mengedepankan pembinaan dan pengawasan, serta sedang menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu pada produk UMK (per 14 Oktober 2026). Jadi bagi penjual makanan dan minuman, mengurus sertifikat halal sebaiknya tidak ditunda lagi.
Dasar aturan dan siapa yang mengurus
Kewajiban ini berasal dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta perubahan dan aturan turunannya. Penyelenggaranya adalah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Pendaftaran dilakukan secara daring lewat sistem SIHALAL di ptsp.halal.go.id.
Ada dua pihak lain yang terlibat. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memeriksa produk pada jalur reguler. Penetapan kehalalan produk dilakukan lewat sidang fatwa, sedangkan pada jalur self declare UMK didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sebelum hasilnya ditetapkan.
Perlu diingat, sertifikat halal berbeda dengan izin edar. Nomor PIRT atau izin BPOM menyatakan produk memenuhi standar keamanan pangan, sedangkan sertifikat halal menyatakan bahan dan prosesnya halal. Keduanya diurus terpisah. Soal izin pangan, lihat izin PIRT dan BPOM untuk jualan makanan online.
Self declare atau reguler, jalur mana yang cocok?
Jalur self declare (pernyataan pelaku usaha) dirancang untuk UMK dengan produk yang bahannya sudah jelas kehalalannya dan proses produksinya sederhana. Pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya, lalu diverifikasi oleh pendamping. Pemerintah setiap tahun menyediakan kuota sertifikasi halal gratis untuk UMK lewat jalur ini. Untuk 2026, BPJPH merencanakan kuota dalam jumlah besar, tetapi ketersediaannya bisa berubah sepanjang tahun, jadi cek pengumuman terbaru di situs BPJPH.
Jalur reguler dipakai untuk produk yang bahannya lebih kompleks, memakai bahan hewani yang perlu penelusuran, atau prosesnya berisiko. Produk diperiksa oleh LPH, termasuk audit bahan dan lokasi produksi, dan ada biaya layanan yang mengikuti tarif resmi.
| Aspek | Self declare | Reguler |
|---|---|---|
| Cocok untuk | UMK dengan bahan jelas halal dan proses sederhana | Produk dengan bahan atau proses lebih kompleks |
| Pemeriksaan | Verifikasi oleh Pendamping PPH | Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal |
| Biaya | Ada program kuota gratis dari pemerintah | Biaya layanan sesuai tarif resmi |
| Contoh produk | Keripik singkong, kue kering dengan bahan bersertifikat halal | Olahan daging, produk dengan banyak bahan impor |
| Persiapan utama | Daftar bahan dan bukti halal bahan, alur produksi | Dokumen bahan lengkap, sistem jaminan halal, kesiapan audit |
Kalau ragu produkmu masuk jalur mana, pendamping PPH atau petugas di sistem SIHALAL bisa membantu menilai. Jangan memaksakan self declare untuk produk yang tidak memenuhi kriteria, karena pengajuan bisa ditolak dan waktumu terbuang.
Langkah praktis sebelum mendaftar
Mulailah dari NIB, karena data usaha di OSS dipakai dalam pendaftaran. Bila belum punya, ikuti cara membuat NIB di OSS. Setelah itu, buat akun di SIHALAL.
Bagian yang paling menentukan adalah daftar bahan. Catat semua bahan yang kamu pakai, termasuk bahan tambahan seperti perisa, pewarna, pengembang, dan minyak. Untuk setiap bahan, simpan bukti kehalalan: label halal di kemasan atau sertifikat halal dari pemasok. Bahan tanpa bukti halal sering menjadi penyebab pengajuan tertunda.
Siapkan juga alur produksi sederhana, dari penerimaan bahan sampai pengemasan, dan pastikan peralatan tidak dipakai bergantian dengan bahan yang tidak halal. Bila semuanya rapi, pendaftaran self declare biasanya jauh lebih lancar.
Beberapa hal kecil yang sering terlewat saat menyiapkan berkas:
- Bahan yang dibeli curah atau tanpa merek, misalnya tepung atau minyak dari toko grosir, sulit dibuktikan kehalalannya. Pertimbangkan beralih ke bahan bermerek yang sudah bersertifikat halal.
- Satu produk dengan beberapa varian rasa bisa memakai bahan berbeda. Catat bahan setiap varian, bukan hanya varian utama.
- Kemasan dan bahan penolong seperti pelumas loyang atau kertas roti juga ikut diperhatikan pada pemeriksaan tertentu.
- Simpan semua dokumen dalam satu folder digital agar mudah diunggah dan diperbarui ketika pemasok berganti.
Waktu proses bergantung pada kelengkapan berkas dan antrean di jalur yang dipilih. Karena kewajiban sudah berlaku, lebih baik mendaftar sekarang daripada menunggu sampai ada teguran atau marketplace meminta bukti sertifikat.
Menampilkan halal di toko online dengan benar
Setelah sertifikat terbit, cantumkan label halal Indonesia pada kemasan sesuai ketentuan BPJPH. Di toko online, tampilkan foto kemasan yang memperlihatkan label, dan tulis nomor sertifikat halal di deskripsi produk. Pembeli bisa mengecek keabsahannya lewat situs atau aplikasi resmi BPJPH.
Jangan menulis "halal" atau memasang logo halal sebelum sertifikat benar-benar terbit. Selain menyesatkan pembeli, pencantuman label halal tanpa sertifikat termasuk pelanggaran aturan jaminan produk halal. Hal yang sama berlaku saat kamu mengubah resep atau mengganti pemasok bahan: sertifikat berlaku untuk komposisi dan proses yang didaftarkan, jadi perubahan bahan perlu dilaporkan.
Penjelasan tentang deskripsi produk yang jujur di marketplace juga dibahas di menulis deskripsi produk marketplace dengan AI, termasuk soal klaim yang sebaiknya dihindari.
Waspadai penipuan atas nama BPJPH
Momentum wajib halal juga dimanfaatkan penipu. BPJPH sudah memperingatkan modus pesan yang mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayar sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi. Informasi resmi hanya dari kanal BPJPH di bpjph.halal.go.id. Kalau ada yang menagih "denda halal" lewat WhatsApp atau transfer ke rekening pribadi, abaikan dan cek langsung ke kanal resmi.
Sertifikasi halal kini bagian dari legalitas dasar usaha makanan dan minuman, sejajar dengan NIB dan izin pangan. Mulai dari merapikan daftar bahan, pilih jalur yang sesuai, lalu tampilkan sertifikatnya dengan jelas di toko online agar pembeli yakin sejak pertama kali melihat produkmu.


