Lewati ke isi

Berita TeknologiBerita

PMK 37/2025: Marketplace Pungut PPh 22 Pedagang Online

Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli kini ditunjuk memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang. Siapa yang dikecualikan dan apa yang disiapkan?

Terbit 5 menit baca

Jawaban singkat

PMK 37/2025 menunjuk marketplace memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang dalam negeri. Sejak 1 Juli 2026 DJP menunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta tidak dipungut asalkan menyampaikan surat pernyataan. Pungutan bisa dikreditkan.

Daftar isi
  1. Isi pokok PMK 37/2025
  2. Marketplace mana yang sudah ditunjuk?
  3. Siapa yang tidak dipungut?
  4. Bagaimana hubungannya dengan PPh Final UMKM?
  5. Langkah yang perlu kamu siapkan
  6. Pertanyaan yang sering diajukan

Sejak pertengahan 2026, sebagian pajak penghasilan pedagang online dipungut langsung oleh marketplace tempatnya berjualan, sebesar 0,5% dari omzet, berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Dampaknya langsung terlihat di dana cair. Penjual perorangan yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta bisa terpotong 0,5% hanya karena belum mengirim surat pernyataan. Penjual yang memang kena pungutan perlu mencatatnya dengan benar, karena pungutan ini mengurangi pajak yang kamu setor sendiri, bukan pajak tambahan.

Isi pokok PMK 37/2025

PMK 37/2025 ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025. Aturan ini mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), atau marketplace, sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Pokok aturannya menurut DJP:

  • Tarif 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang, sebagaimana tercantum di dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
  • Saat terutang adalah ketika pembayaran diterima oleh marketplace.
  • Dokumen tagihan (invoice) dari marketplace dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh unifikasi.
  • Bukan pajak baru. DJP menegaskan yang berubah hanya mekanismenya: sebelumnya pedagang menyetor sendiri, kini marketplace yang memungut.

Marketplace yang bisa ditunjuk adalah yang memakai rekening eskro untuk menampung penghasilan pedagang dan memenuhi batas tertentu, misalnya nilai transaksi dengan pengguna Indonesia lebih dari Rp600 juta dalam 12 bulan atau jumlah pengakses lebih dari 12.000 dalam 12 bulan. Batas ini diatur lebih lanjut dalam PER-15/PJ/2025.

Marketplace mana yang sudah ditunjuk?

Dalam siaran pers 1 Juli 2026, pemerintah mengumumkan penunjukan empat marketplace sebagai pemungut:

  1. PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)
  2. PT Shopee International Indonesia
  3. PT Tokopedia
  4. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

Per 4 November 2026, empat nama itu yang tercantum di pengumuman resmi DJP. Marketplace lain bisa ditunjuk kemudian bila memenuhi kriteria, jadi pantau pengumuman di pajak.go.id. Tata cara penyampaian dokumen ditentukan oleh masing-masing marketplace, biasanya lewat menu pengaturan pajak di pusat penjual.

Siapa yang tidak dipungut?

Ada dua kelompok besar yang perlu kamu kenali.

Orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta. Menurut DJP, pedagang orang pribadi yang memenuhi syarat PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026, dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta pada tahun berjalan, tidak dipungut. Syaratnya, kamu menyampaikan surat pernyataan bermeterai sesuai format lampiran PMK 37/2025. Satu surat pernyataan untuk satu NPWP atau NIK dapat dipakai untuk semua akun dan disampaikan ke semua marketplace.

Kalau omzet gabunganmu kemudian melewati Rp500 juta, sampaikan surat pernyataan baru paling lambat akhir bulan saat batas itu terlewati. Pemungutan dimulai setelahnya. Contoh dari DJP: omzet melewati Rp500 juta di bulan Maret, maka pungutan berlaku mulai April.

Transaksi tertentu. Siaran pers 1 Juli 2026 menyebut beberapa transaksi yang tidak dipungut, antara lain:

  • Jasa pengiriman atau ekspedisi oleh orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
  • Penjualan oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dengan syarat SKB disampaikan ke marketplace.
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.

Bagaimana hubungannya dengan PPh Final UMKM?

Pungutan 0,5% ini tidak ditumpuk di atas PPh Final. Ringkasan perlakuannya menurut DJP:

Kondisi pedagangDipungut marketplace?Perlakuan pungutan
Orang pribadi, omzet setahun sampai Rp500 juta, sudah kirim surat pernyataanTidakTidak ada pungutan
Orang pribadi pengguna PPh Final, omzet di atas Rp500 jutaYa, 0,5%Dikurangkan dari PPh Final terutang
Wajib pajak tarif umumYa, 0,5%Kredit pajak di SPT Tahunan
Pemegang SKB yang sudah disampaikan ke marketplaceTidakTidak ada pungutan

Dalam praktik, ini berarti kamu tetap menghitung kewajiban pajakmu dari seluruh omzet, termasuk penjualan di luar marketplace seperti website sendiri, WhatsApp, atau toko fisik. Bagian yang sudah dipungut marketplace mengurangi jumlah yang perlu kamu setor sendiri. Penjelasan skema finalnya ada di PPh Final 0,5% UMKM.

Langkah yang perlu kamu siapkan

Pertama, pastikan data pajak di akun penjualmu lengkap. DJP menyebut dokumen yang perlu disampaikan ke marketplace adalah NPWP atau NIK, alamat korespondensi, surat pernyataan bermeterai bila kamu orang pribadi yang memenuhi syarat, dan SKB bila ada.

Kedua, hitung omzet gabungan dari semua marketplace, bukan per akun. Batas Rp500 juta berlaku untuk wajib pajak, bukan untuk satu toko. Catatan penjualan per kanal seperti di panduan pembukuan sederhana untuk bisnis online akan sangat membantu di sini.

Ketiga, ubah cara mencatat dana cair. Mulai sekarang, potongan dari marketplace bisa berisi biaya layanan sekaligus pungutan pajak. Catat keduanya di kolom terpisah, karena biaya layanan adalah beban usaha, sedangkan pungutan pajak adalah pembayaran di muka atas pajakmu.

Keempat, cek akun Coretax-mu. Pungutan dari marketplace dan setoran sendiri akan bertemu saat kamu melapor, sehingga akun yang aktif dan data yang cocok memudahkan proses. Kalau kamu belum mengaktifkannya, baca Coretax DJP untuk penjual online.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pembeli ikut menanggung pungutan ini?

Tidak. PPh 22 dalam PMK 37/2025 dikenakan atas penghasilan pedagang, dihitung dari peredaran bruto pedagang, bukan tambahan harga yang ditagihkan ke pembeli.

Saya punya tiga toko di dua marketplace. Perlu berapa surat pernyataan?

Menurut DJP, surat pernyataan satu NPWP atau NIK berlaku untuk semua akun yang kamu miliki dan dapat disampaikan ke semua marketplace. Tata cara pengunggahannya mengikuti masing-masing platform.

Bagaimana kalau saya sudah dipungut padahal omzet di bawah Rp500 juta?

Segera sampaikan surat pernyataan agar pungutan berikutnya tidak terjadi. Pungutan yang sudah terjadi tercatat sebagai pajak yang sudah dibayar atas namamu. Bila pajak terutangmu ternyata nihil, tanyakan ke KPP atau layanan penjual marketplace cara penyelesaiannya.

Sumber & referensi

Baca juga