Berita TeknologiBerita
Apa yang Berubah bagi Penjual Online di Coretax DJP?
NIK sebagai NPWP, aktivasi akun, kode otorisasi, kode billing 14x24 jam, sampai aturan pembetulan SPT baru. Yang perlu diketahui penjual online.
Jawaban singkat
Coretax menggabungkan layanan pajak DJP dalam satu portal. Bagi penjual online: NIK berfungsi sebagai NPWP, akun perlu diaktivasi dan punya kode otorisasi untuk lapor SPT, kode billing dibuat sendiri dan aktif 14x24 jam, dan sejak 1 Oktober 2026 pembetulan SPT memakai skema replace.
Daftar isi
Malam sebelum tenggat setor PPh Final, kamu membuka laptop untuk membayar seperti biasa. Alamat situs pajak yang biasa dipakai ternyata mengarah ke portal lain, login meminta NIK, dan menu kode billing tidak ada di tempat lama. Ini pengalaman banyak penjual online sejak DJP memindahkan layanannya ke Coretax.
Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan yang menyatukan pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan dalam satu portal di coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk penjual online orang pribadi dan usaha kecil, ada empat perubahan yang paling terasa, ditambah daftar kendala yang paling sering dikeluhkan. Artikel ini merangkumnya per 4 November 2026, berdasarkan halaman dan artikel di pajak.go.id.
NIK kini menjadi NPWP
Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk, NIK berfungsi sebagai NPWP. Artinya, login ke Coretax, membuat kode billing, dan melapor SPT memakai NIK. Syaratnya, NIK harus sudah dipadankan dengan data NPWP lama. Artikel DJP menjelaskan pelaporan SPT di Coretax tidak dapat dilakukan bila NIK belum dipadankan.
Kalau kamu baru mulai berjualan dan belum pernah punya NPWP, NIK tetap perlu didaftarkan sebagai wajib pajak di Coretax. Pesan "Nomor Identitas Kependudukan Sudah Terdaftar" saat mendaftar biasanya berarti NIK-mu sudah ada di sistem, sehingga yang perlu dilakukan adalah aktivasi, bukan pendaftaran baru.
Aktivasi akun dan kode otorisasi
Akun Coretax tidak otomatis siap dipakai. Ada dua jalur aktivasi menurut artikel di laman DJP.
Kalau kamu pernah memakai DJP Online, buka coretaxdjp.pajak.go.id, klik "Lupa kata sandi?", masukkan NIK sebagai User ID, pilih tujuan konfirmasi ke email atau nomor HP, lalu buat kata sandi baru dari tautan yang dikirim. Kalau kamu punya NPWP tetapi belum pernah memakai DJP Online, pilih "Aktivasi akun wajib pajak", isi NIK, email, dan nomor HP yang terdaftar, lalu lakukan verifikasi swafoto.
Setelah akun aktif, buat Kode Otorisasi DJP lewat menu Portal Saya, pilih permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, buat passphrase, lalu simpan. Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik saat menyampaikan SPT. Tanpa kode otorisasi, kamu bisa mengisi formulir tapi tidak bisa mengirimnya.
Artikel DJP menegaskan aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi tidak punya batas waktu. Yang punya batas waktu adalah kewajiban pajakmu, jadi aktivasi sebaiknya selesai jauh sebelum tenggat SPT. DJP juga mengingatkan bahwa email resmi hanya datang dari domain @pajak.go.id dan seluruh layanannya gratis. Waspadai pesan yang mengaku petugas pajak dan menawarkan "bantuan aktivasi berbayar". Ciri penipuan semacam ini dibahas di cara mengenali phishing.
Kode billing dibuat sendiri, aktif 14x24 jam
Untuk PPh Final UMKM yang kamu setor sendiri, kode billing dibuat dari menu Pembayaran, lalu Layanan Mandiri Kode Billing. Pilih KAP dan KJS, masa dan tahun pajak, mata uang, dan nominal, lalu unduh PDF-nya. Kode yang belum dibayar bisa dilihat di Pembayaran, Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
Soal masa aktif, hati-hati dengan informasi lama. Beberapa halaman panduan masih menulis tujuh hari, tetapi halaman Coretaxpedia tentang masa aktif kode billing menyebut bahwa berdasarkan PENG-4/PJ/2025 masa aktifnya diperpanjang dari 7x24 jam menjadi 14x24 jam sejak diterbitkan. Lewat dari itu, kode kedaluwarsa dan harus dibuat ulang. Jadi tetap buat kode billing saat kamu memang siap membayar, bukan sebulan sebelumnya.
Batas setor PPh Final UMKM yang dibayar sendiri tetap tanggal 15 bulan berikutnya. Setelah membayar, simpan bukti penerimaan negara dan nomor NTPN-nya. Di akhir tahun, angka omzet dan setoran bulanan ini yang kamu masukkan ke SPT Tahunan. Untuk orang pribadi, SPT Tahunan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, sama seperti SPT tahun pajak 2025 yang tenggatnya 31 Maret 2026.
Penjual yang juga berjualan di marketplace perlu memperhatikan satu hal lagi. Berdasarkan PMK 37/2025, empat marketplace kini ditunjuk memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang. Menurut DJP, pungutan itu dapat dikurangkan dari PPh Final terutang. Penjelasannya ada di PMK 37/2025 tentang pungutan marketplace.
Masalah yang paling sering muncul
Beberapa kendala berulang kali dibahas di laman DJP. Tabel berikut merangkum penyebab dan jalan keluarnya.
| Kendala | Penyebab umum | Yang bisa dilakukan |
|---|---|---|
| Tidak bisa login | Akun belum diaktivasi atau kata sandi lama dari DJP Online | Jalankan aktivasi atau "Lupa kata sandi" dengan NIK |
| Menu lapor SPT tidak muncul | Akun dibuat lewat "Hanya Registrasi" sehingga NIK belum aktif sebagai wajib pajak, atau NIK belum padan | Cek Portal Saya, Profil Saya; pemadanan bisa dibantu KPP |
| Tidak bisa mengirim SPT | Belum punya Kode Otorisasi DJP | Buat lewat Portal Saya |
| Kode billing tidak bisa dibayar | Melewati masa aktif 14x24 jam | Buat kode billing baru |
| Email aktivasi tidak datang | Alamat email atau nomor HP di data DJP berbeda | Perbarui data kontak lewat layanan resmi DJP |
| Sistem tidak bisa diakses | Jadwal pemeliharaan (downtime) | Cek pengumuman downtime di pajak.go.id |
Soal downtime, DJP beberapa kali menerbitkan pemberitahuan waktu henti terencana sepanjang 2026. Biasakan mengecek pengumuman di pajak.go.id sebelum mengerjakan pembayaran atau pelaporan di hari-hari terakhir.
Pembetulan SPT kini memakai skema replace
Perubahan terbaru berlaku mulai 1 Oktober 2026 lewat PER-12/PJ/2026. Menurut artikel di laman DJP, pembetulan SPT kembali memakai skema replace: SPT pembetulan terakhir menjadi patokan hak dan kewajiban, menggantikan skema delta yang hanya melaporkan selisih. Ketentuan ini berlaku untuk pembetulan SPT Masa PPh 21/26, PPh Unifikasi, PPN, serta SPT Tahunan orang pribadi dan badan, untuk periode pajak 2025 dan seterusnya yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026.
Coretax memakai aturan perhitungan yang memasukkan seluruh pembayaran yang sudah dilakukan untuk periode itu, sehingga diharapkan tidak muncul "kurang bayar semu". Pembetulan untuk periode 2024 dan sebelumnya mengikuti aturan sistem lama. Bagi penjual online orang pribadi, yang paling relevan adalah pembetulan SPT Tahunan, misalnya bila ada omzet yang terlewat dicatat.
Ringkasnya, Coretax menuntut tiga hal yang dulu tidak terlalu terasa: akun yang sudah aktif lengkap dengan kode otorisasi, NIK yang sudah padan, dan kebiasaan membuat kode billing tepat saat akan membayar. Selesaikan ketiganya sekarang, jangan menunggu bulan SPT. Data omzet yang rapi dari pembukuan sederhana akan membuat setoran bulanan dan laporan tahunan jauh lebih cepat.


