Lewati ke isi

Bisnis Digital

Panduan Pajak Penjual Online: NPWP, PPh, dan Coretax

Aturan pajak penjual online per November 2026: NIK sebagai NPWP, PPh Final 0,5% versi PP 20/2026, pungutan marketplace, PKP, dan lapor SPT di Coretax.

Terbit 10 menit baca

Jawaban singkat

Penjual online orang pribadi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun umumnya bisa memakai PPh Final 0,5%, dan sejak PP 20/2026 tanpa batas waktu. Omzet Rp500 juta pertama tidak dikenai pajak. Mulai 1 Oktober 2026 empat marketplace memungut PPh 22 sebesar 0,5%, dan SPT dilaporkan di Coretax.

Daftar isi
  1. Apakah penjual online wajib punya NPWP?
  2. Apa yang berubah lewat PP 20/2026?
  3. Cara menghitung batas Rp4,8 miliar
  4. Masa transisi
  5. Bagaimana menghitung PPh Final 0,5%?
  6. Bagaimana pajak di marketplace bekerja sekarang?
  7. Ini bukan pajak tambahan
  8. Omzet di bawah Rp500 juta
  9. Kapan penjual online harus menjadi PKP?
  10. Bagaimana lapor SPT Tahunan lewat Coretax?
  11. Pencatatan apa yang perlu kamu simpan?
  12. Ringkasan kewajiban berdasarkan kondisi
  13. Pertanyaan yang sering diajukan
  14. Pertanyaan yang sering diajukan

Aturan pajak untuk penjual online berubah cukup banyak sepanjang 2026. Ringkasnya, per 4 November 2026: penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun umumnya bisa memakai PPh Final 0,5% dari omzet, kini tanpa batas waktu berkat PP 20/2026. Omzet Rp500 juta pertama dalam setahun tidak dikenai pajak. Sejak 1 Oktober 2026, empat marketplace besar memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% langsung dari transaksi, dan semua pelaporan dilakukan di Coretax.

Yang dibahas di bawah relevan untuk penjual di marketplace, pemilik toko online sendiri, penjual produk digital, dan kreator yang mulai punya penghasilan rutin. Anggap ini pengantar, bukan nasihat pajak pribadi. Untuk kasus yang rumit, misalnya punya beberapa sumber penghasilan atau badan usaha, konsultasikan dengan kantor pajak (KPP) atau konsultan pajak terdaftar.

Apakah penjual online wajib punya NPWP?

Bagi penduduk Indonesia, NIK kini berfungsi sebagai NPWP orang pribadi. Menurut FAQ Coretax di situs DJP, memiliki NIK tidak otomatis menjadikan seseorang wajib pajak. Aktivasi NIK sebagai NPWP dilakukan bila penghasilanmu setahun, atau yang disetahunkan, melebihi batas penghasilan tidak kena pajak.

Dalam praktiknya, penjual online tetap perlu menyiapkan identitas pajak karena beberapa hal:

  • Marketplace meminta NPWP atau NIK serta alamat korespondensi untuk keperluan pemungutan PPh 22.
  • Payment gateway dan bank sering meminta NPWP saat verifikasi merchant.
  • Login Coretax memakai NIK atau NPWP 16 digit.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online, di KPP, atau lewat saluran lain seperti OSS untuk pelaku usaha. Setelah aktif, siapkan juga Kode Otorisasi DJP, karena kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik saat melapor SPT.

Apa yang berubah lewat PP 20/2026?

PP 20 Tahun 2026 ditetapkan dan berlaku pada 22 April 2026, mengubah PP 55 Tahun 2022. Menurut DJP, tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dan batas omzet tetap Rp4,8 miliar setahun. Yang berubah adalah siapa yang boleh memakainya dan berapa lama.

HalSebelum (PP 55/2022)Sesudah (PP 20/2026)
Tarif0,5% dari omzetTetap 0,5% dari omzet
Batas omzetRp4,8 miliar setahunTetap Rp4,8 miliar setahun
Jangka waktu orang pribadiPaling lama 7 tahun pajakTanpa batas waktu selama memenuhi kriteria
Jangka waktu PT peroranganPaling lama 4 tahun pajakTanpa batas waktu selama memenuhi kriteria
CV, firma, PT biasa yang baru terdaftarBoleh dalam jangka waktu tertentuTidak boleh, memakai tarif umum PPh badan
Koperasi4 tahunTetap maksimal 4 tahun sejak terdaftar
Omzet bebas pajak orang pribadiRp500 juta pertamaTetap Rp500 juta pertama

Cara menghitung batas Rp4,8 miliar

PP 20/2026 memperketat cara menghitung batas omzet. Menurut DJP, yang dijumlahkan adalah seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final maupun tidak, termasuk penghasilan dari luar negeri. Omzet suami, istri, anak yang belum dewasa, dan PT perorangan yang didirikan mereka juga digabung. Jadi kalau kamu punya beberapa toko atas nama berbeda dalam satu keluarga, jumlahkan semuanya.

Masa transisi

Wajib pajak orang pribadi yang jangka waktu PPh Final-nya sudah habis pada 2024 tetap bisa memakainya untuk tahun pajak 2025 dan 2026. Yang habis pada 2025 bisa memakainya untuk 2026. Mulai 2027, orang pribadi dan PT perorangan bisa terus memakai tarif 0,5% selama memenuhi kriteria.

Bagaimana menghitung PPh Final 0,5%?

Rumusnya sederhana: omzet bulan itu dikali 0,5%. Untuk orang pribadi, Rp500 juta omzet pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak, dan dihitung secara kumulatif sejak bulan pertama tahun pajak.

Contoh dengan angka ilustrasi: omzet tokomu Rp60 juta per bulan.

  • Januari sampai Agustus, omzet kumulatif Rp480 juta. Belum melewati Rp500 juta, jadi pajaknya nol.
  • September, kumulatif menjadi Rp540 juta. Yang dikenai pajak hanya kelebihannya, Rp40 juta, jadi pajaknya Rp200.000.
  • Oktober sampai Desember, seluruh omzet Rp60 juta per bulan dikenai 0,5%, yaitu Rp300.000 per bulan.

Perhatikan bahwa dasarnya omzet, bukan laba. Biaya iklan, modal barang, dan ongkos operasional tidak mengurangi dasar pengenaan seperti pada pembukuan tarif umum. Inilah alasan skema ini disebut sederhana: kamu cukup mencatat omzet dengan rapi.

Bagaimana pajak di marketplace bekerja sekarang?

Pemerintah lewat PMK 37 Tahun 2025 menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Pelaksanaannya sempat ditunda. Menurut siaran pers DJP tanggal 1 Oktober 2026, pemungutan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026 oleh empat penyelenggara:

  • PT Shopee International Indonesia
  • PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)
  • PT Tokopedia
  • PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

Besarnya 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum di tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Contoh dari DJP: bila omzetmu di satu marketplace Rp1.000.000 sebulan, PPh yang dipungut Rp5.000.

Ini bukan pajak tambahan

DJP menyebut PMK 37/2025 tidak membuat pajak baru, hanya mengubah cara penyetoran. Bagi pedagang yang memakai PPh Final 0,5%, pungutan marketplace menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. Bagi yang memakai tarif umum, pungutan itu menjadi kredit pajak di SPT Tahunan. Simpan dokumen tagihan dan rekap pungutan dari setiap marketplace, karena datanya kamu perlukan saat menghitung sisa pajak dan melapor SPT.

Omzet di bawah Rp500 juta

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam setahun tidak dipungut PPh 22 oleh marketplace, asalkan sudah menyampaikan surat pernyataan sesuai format di lampiran PMK 37/2025, bermeterai, melalui mekanisme yang disediakan tiap marketplace. Kalau omzetmu kemudian melewati Rp500 juta, DJP meminta kamu menyampaikan surat pernyataan bermeterai ke marketplace paling lambat akhir bulan saat batas itu terlewati, dan pemungutan berlaku setelahnya.

Kapan penjual online harus menjadi PKP?

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualannya. Menurut DJP, pengusaha kecil adalah yang dalam satu tahun buku memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Pengusaha kecil tidak wajib menjadi PKP, tetapi boleh memilih dikukuhkan.

Bila omzetmu melebihi Rp4,8 miliar, kamu wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah batas itu terlewati. Setelah menjadi PKP, kewajibannya bertambah: menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan, memungut PPN, dan melapor SPT Masa PPN.

Karena batasnya sama-sama Rp4,8 miliar, melewati angka ini biasanya berarti dua perubahan sekaligus: keluar dari PPh Final 0,5% dan masuk kewajiban PPN. Siapkan pembukuan dan harga jual jauh sebelum omzet mendekati batas itu.

Bagaimana lapor SPT Tahunan lewat Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi pajak DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan dilakukan di satu tempat. DJP menguraikan langkah pelaporan SPT Tahunan untuk UMKM orang pribadi kira-kira seperti ini:

  1. Siapkan rekap omzet bulanan setahun, daftar harta dan utang, daftar tanggungan, serta bukti potong atau bukti pungut dari pihak lain, termasuk dari marketplace.
  2. Login ke Coretax dengan NPWP 16 digit, pastikan Kode Otorisasi DJP sudah aktif.
  3. Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT), pilih Buat Konsep SPT, kategori PPh Orang Pribadi, tahun pajak, dan model Normal.
  4. Di halaman induk, pilih metode Pencatatan, sumber penghasilan Kegiatan Usaha, dan nyatakan bahwa kamu wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak final.
  5. Isi lampiran harta, utang, dan tanggungan. Data tahun lalu muncul otomatis, tinggal diperbarui.
  6. Isi omzet setiap bulan di Lampiran L3B.
  7. Periksa kembali, lalu pilih Bayar dan Lapor, tanda tangani dengan Kode Otorisasi dan passphrase, dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik.

Batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah akhir bulan Maret tahun berikutnya. Jangan menunggu hari terakhir, karena data harta dan bukti potong sering perlu dicek ulang.

Pencatatan apa yang perlu kamu simpan?

Pengguna PPh Final 0,5% cukup melakukan pencatatan, bukan pembukuan lengkap. Meski begitu, catatan yang rapi menyelamatkanmu saat ada pertanyaan dari kantor pajak. Minimal simpan:

  • Rekap omzet harian atau bulanan per kanal penjualan (marketplace, website, offline).
  • Laporan penghasilan dan dokumen tagihan dari setiap marketplace.
  • Laporan settlement dari payment gateway bila berjualan di website sendiri. Penjelasan cara kerjanya ada di panduan payment gateway.
  • Bukti setor pajak bulanan.
  • Daftar harta dan utang usaha yang diperbarui tiap akhir tahun.

Aplikasi kasir atau ERP sederhana memudahkan rekap ini, karena omzet dari berbagai kanal terkumpul di satu laporan. Contoh penerapannya ada di Odoo untuk UMKM. Kalau datamu sudah di database, laporan bulanan juga bisa ditarik otomatis, seperti dicontohkan di laporan penjualan harian dengan n8n.

Ringkasan kewajiban berdasarkan kondisi

Kondisi kamuYang perlu dilakukan
Orang pribadi, omzet setahun di bawah Rp500 jutaTidak ada PPh final terutang. Sampaikan surat pernyataan ke marketplace, tetap catat omzet dan lapor SPT Tahunan bila NPWP sudah aktif
Orang pribadi, omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliarPPh Final 0,5% atas omzet di atas Rp500 juta. Pungutan marketplace mengurangi kewajiban, sisanya setor sendiri
Kreator dengan penghasilan dari jasa atau endorsementPenghasilan jasa memakai ketentuan umum, bukan PPh Final UMKM
CV atau PT biasa yang baru terdaftarTidak bisa memakai PPh Final 0,5%, memakai tarif umum PPh badan
Omzet di atas Rp4,8 miliarTarif umum PPh, wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN

Untuk penjual yang baru membangun kanal penjualan sendiri di luar marketplace, panduan teknisnya ada di cara membuat toko online.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah tarif PPh Final UMKM naik di 2026?

Tidak. Menurut DJP, tarif tetap 0,5% dan batas omzet tetap Rp4,8 miliar setahun. PP 20/2026 justru menghapus batas waktu bagi orang pribadi dan PT perorangan, sambil membatasi siapa yang boleh memakainya.

Saya berjualan di Shopee dan website sendiri. Apakah pungutan Shopee sudah cukup?

Belum. Pungutan PPh 22 hanya mencakup transaksi di marketplace tersebut. Omzet dari website sendiri dihitung dan disetor sendiri, dan semua kanal dijumlahkan untuk batas Rp500 juta maupun Rp4,8 miliar.

Omzet saya di bawah Rp500 juta. Apakah marketplace tetap memotong 0,5%?

Tidak, asalkan kamu sudah menyampaikan surat pernyataan omzet sampai Rp500 juta yang bermeterai lewat mekanisme marketplace. Tanpa surat itu, pemungutan tetap berjalan.

Apakah penghasilan dari endorsement bisa memakai PPh Final 0,5%?

Menurut DJP, penghasilan dari jasa atau personal branding seperti influencer, content creator, blogger, dan vlogger tidak termasuk objek PPh Final UMKM dan mengikuti ketentuan umum.

Apakah saya harus menjadi PKP?

Wajib bila omzet setahun melebihi Rp4,8 miliar. Di bawah itu, kamu termasuk pengusaha kecil dan boleh memilih dikukuhkan sebagai PKP, misalnya karena pembeli bisnismu meminta faktur pajak.

Di mana saya bisa memastikan aturan terbaru?

Rujukan utamanya situs resmi DJP di pajak.go.id, layanan Kring Pajak, dan KPP tempatmu terdaftar. Aturan pajak bisa berubah, jadi cek kembali sebelum melapor.

Sumber & referensi

Baca juga