Syarat Daftar Domain .id, .co.id, .my.id, dan Lainnya
Dokumen apa yang diminta untuk .co.id, .or.id, .ac.id, .sch.id, .web.id, .my.id, .biz.id, dan .id menurut aturan PANDI, plus penyebab verifikasi tertunda.
Jawaban singkat
Menurut kebijakan PANDI, .co.id, .or.id, .ac.id, .sch.id, dan .ponpes.id butuh dokumen legalitas lembaga plus identitas penanggung jawab. Untuk .id, .web.id, .my.id, dan .biz.id tidak ada daftar dokumen khusus, tetapi semua wajib memakai email terverifikasi.
Daftar isi
Syarat domain Indonesia bergantung pada ekstensinya: domain untuk lembaga seperti .co.id, .or.id, .ac.id, dan .sch.id meminta dokumen legalitas plus identitas penanggung jawab, sedangkan .id, .web.id, .my.id, dan .biz.id tidak punya daftar dokumen khusus di butir peruntukannya.
Kenapa ini penting? Karena domain yang dokumennya kurang tidak langsung aktif, dan menurut kebijakan PANDI, registri berhak meminta registrar menolak pendaftaran bila dokumen tidak diunggah, pertanyaan tidak dijawab, atau dokumen yang diunggah tidak benar. Kalau website dan email kantor sudah dijadwalkan tayang, penundaan seperti ini bisa menggeser banyak rencana.
Acuan artikel ini adalah Kebijakan Pendaftaran Nama Domain PANDI. Per 4 November 2026, versi terbaru yang kami temukan di situs PANDI adalah versi 10.0 tertanggal 29 Agustus 2025. Dibanding versi 9.0, perubahan terbesarnya ada di .co.id dan .or.id: .co.id kini menerima NIB, NPWP, atau SK Kemenkumham sebagai bukti legalitas, dan kedua ekstensi punya jalur khusus bagi pemilik merek internasional yang terdaftar di Indonesia serta Penyelenggara Sistem Elektronik, yang mendaftar melalui perantara.
Siapa boleh memakai ekstensi apa?
Setiap domain tingkat kedua (PANDI menyebutnya DTD) punya peruntukan. Ini ringkasannya.
| Ekstensi | Peruntukan menurut PANDI | Dokumen yang disebut kebijakan |
|---|---|---|
| .id | Orang perseorangan (WNI atau WNA) dan badan hukum. Instansi penyelenggara negara mengikuti ketetapan menteri yang membidangi komunikasi dan digital | Tidak ada daftar dokumen khusus |
| .co.id | Badan hukum, usaha, organisasi, atau entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia; pemilik merek internasional terdaftar di Indonesia; Penyelenggara Sistem Elektronik | Entitas di Indonesia: NIB, NPWP, atau SK Kemenkumham, plus KTP-el/paspor/e.id. Pemilik merek internasional atau PSE: sertifikat merek internasional atau sertifikat PSE, surat kuasa kepada subjek hukum di Indonesia, dan identitas |
| .or.id | Organisasi sosial, politik, pemuda, kemasyarakatan, perkumpulan, komunitas, dan sejenisnya; juga pemilik merek internasional dan PSE | Organisasi: akta notaris atau surat keterangan organisasi, plus KTP-el/paspor/e.id. Jalur merek internasional atau PSE sama seperti .co.id |
| .ac.id | Lembaga pendidikan tinggi berizin atau terakreditasi | SK pendirian lembaga, surat keterangan rektor atau pimpinan, KTP/paspor |
| .sch.id | Pendidikan dasar dan menengah, termasuk nonformal yang diakui SKPD | Sekolah resmi: surat keterangan kepala sekolah dan KTP/paspor. Nonformal: SK pendirian dan KTP/paspor |
| .ponpes.id | Lembaga pendidikan berbasis agama | Surat keterangan pimpinan pondok pesantren dan KTP/paspor |
| .biz.id | Perorangan, organisasi, atau entitas bisnis skala UMKM | Tidak ada daftar dokumen khusus |
| .web.id | Masyarakat umum | Tidak ada daftar dokumen khusus |
| .my.id | Perorangan, organisasi, atau entitas lain | Tidak ada daftar dokumen khusus |
| .net.id | Badan atau entitas di bidang telekomunikasi (ISP, telco, VSAT, seluler, dan sejenisnya) | Mengikuti ketentuan Registrar Khusus, yaitu APJII |
Ada juga ekstensi dengan aturan sendiri. Peruntukan .go.id dan .desa.id diatur peraturan menteri yang membidangi komunikasi dan digital, sedangkan .mil.id diatur peraturan Panglima TNI.
Satu syarat berlaku untuk semua ekstensi di atas: pendaftaran wajib menyertakan alamat email yang terverifikasi.
Dokumen yang paling sering diminta
Kalau kamu mendaftarkan domain untuk lembaga, siapkan berkas berikut dalam bentuk pindaian yang jelas sebelum mulai order:
- Identitas penanggung jawab: KTP-el, paspor, e.id, atau identitas lain yang sah.
- Bukti legalitas lembaga: NIB, NPWP, atau SK Kemenkumham untuk .co.id, akta notaris atau surat keterangan untuk organisasi, SK pendirian untuk lembaga pendidikan.
- Surat keterangan pimpinan: untuk .ac.id (rektor atau pimpinan lembaga), .sch.id (kepala sekolah), dan .ponpes.id (pimpinan pondok).
- Bukti merek atau PSE: hanya untuk pemilik merek internasional atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang mendaftar .co.id atau .or.id lewat perantara. Di jalur ini, nama domain wajib mengandung unsur merek terkait.
Format file, ukuran maksimal, dan cara unggah ditentukan masing-masing registrar, bukan oleh kebijakan PANDI. Jadi baca juga panduan di panel registrar tempat kamu mendaftar.
Kenapa verifikasi domain tertunda?
Sebagian besar penundaan bersumber dari hal sederhana.
Nama di dokumen tidak cocok. Kebijakan PANDI meminta registran menjamin kebenaran, keaslian, dan kelengkapan data. Bila nama lembaga di formulir berbeda dengan yang tertera di NIB atau akta, wajar bila verifikator meminta klarifikasi.
Dokumen tidak sesuai jalurnya. Pemilik merek internasional yang mendaftar lewat perantara, misalnya, perlu sertifikat merek dan surat kuasa, bukan sekadar NIB perusahaan perantaranya.
Pindaian buram atau terpotong. Dokumen yang tidak terbaca sama saja dengan tidak mengunggah.
Ekstensi tidak sesuai peruntukan. Komunitas yang tidak berbadan usaha, misalnya, lebih cocok di .or.id daripada .co.id. Memaksakan ekstensi yang tidak sesuai hampir pasti berujung penolakan.
Email belum diverifikasi. Karena semua domain Indonesia wajib memakai email terverifikasi, cek kotak masuk (dan folder spam) setelah order.
Mana yang paling praktis untuk bisnis kecil?
Untuk usaha yang sudah punya NIB, .co.id memberi sinyal bahwa pemiliknya badan usaha di Indonesia. Untuk usaha perorangan yang belum siap dengan dokumen, .biz.id (peruntukannya UMKM) atau .id bisa jadi pilihan karena butir peruntukannya tidak memuat daftar dokumen khusus. Untuk portofolio atau blog pribadi, .my.id dan .web.id sudah cukup.
Pertimbangan lain soal nama dan ekstensi dibahas di cara memilih nama domain. Setelah domain aktif, kamu akan mengatur record DNS-nya, dasarnya ada di apa itu DNS, dan bila kelak pindah registrar, persiapannya ada di cara transfer domain.
Berapa lama domain bisa didaftarkan dan dipindahkan?
Menurut kebijakan PANDI, tidak ada batas jumlah domain yang boleh didaftarkan, dan masa daftar bisa 1 sampai 10 tahun. Transfer ke registrar lain baru bisa dilakukan setelah 60 hari sejak aktivasi atau transfer terakhir, dan tidak kurang dari 10 hari sebelum masa berlaku berakhir. Penerima transfer juga harus memenuhi syarat ekstensinya, jadi .co.id yang dialihkan ke pemilik baru tetap butuh dokumen pemilik baru itu.
Kalau ada data yang berubah, misalnya nama lembaga, kebijakan meminta registran memberi tahu perubahan dan mengunggah dokumen pendukungnya. Ini sering terlupa, padahal data yang tidak sesuai bisa jadi masalah saat perpanjangan atau transfer.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah domain .id biasa butuh KTP?
Butir peruntukan .id dalam kebijakan PANDI tidak memuat daftar dokumen khusus. Namun registri tetap berhak meminta registrar mengunggah dokumen bila diperlukan, dan email terverifikasi tetap wajib.
Bisakah perorangan mendaftar .co.id?
Menurut kebijakan PANDI, .co.id diperuntukkan bagi badan hukum, usaha, organisasi, atau entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia, dibuktikan dengan dokumen legalitas. Perorangan tanpa legalitas usaha lebih cocok memakai .biz.id, .my.id, atau .id.
Dari mana tahu daftar dokumen paling baru?
Dari dokumen Kebijakan Pendaftaran Nama Domain di halaman regulasi PANDI dan dari panel registrar tempat kamu mendaftar, karena registrar juga menentukan format unggahnya.


